Sunday 22 October 2017

Bagian 2 "Rangkuman Buku Kebijakan Agung Khalifah Islamiyah" Karya KH. Hafidz Abdurrahman, MA.

Mengenal sistem Khilafah.

Sistem Peradilan Dalam Negara Khilafah

Hukum islam diterapkan di tengah masyarakat hanya satu. Keputusan pengadilan di dalam Islam juga bersifat mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh siapapun. Karena itu, Islam tidak mengenal peradilan banding ,PK, dan sebagainya. Para hakim ini diketuai oleh seorang Qadhi,yang disebut Qadhi Qudhat. Qadhi Qudhat disini memiliki hak yaitu mengangkat, membina, dan bahkan memecat para Qadhi sesuai dengan ketentuan administrasi. Berikut ini macam macam peradilan di Negara Khalifah :
Khushumat adalah peradilan yang di pimpin oleh Qadhi Khushumat yang menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat, baik yang berkaitan dengan muamalah maupun uqubat (sanksi). Seperti hutang piutang ,jual beli ,pezina, orang yang murtad, penganut aliran sesat, penyebar ide ide sesat dan menyesatkan. Peradilan ini membutuhkan mahkamah, atau majelis. Karena ini melibatkan dua pihak, penuntut [mudda’i] dan tertuduh [mudda’I’alaih].
Hisbah adalah peradilan yang dipimpin oleh Qadhi Muhtasib untuk menyelesaikan pelanggaran yang bisa membahayakan hak masyarakat (jamaah). Qadhi Muhtasib ini bertugas untuk mengkaji semua masalah yang terkait dengan hak umum, tanpa adanya penuntut. Kecuali kasus hudud (seperti perzinaan, menuduh berzina, mencuri, minum khamer, sodomi) dan jinayat (seperti pembunuhan, melukai anggota badan orang). Qadhi muhtasib bisa mengangkat beberapa wakil yang memenuhi syarat Muhtasib.

Madzalim adalah yang peradilan dipimpin oleh Qadhi Madzalim untuk menghilangkan kezaliman Negara terhadap orang yang berada di bawah wilayah kekuasaannya, baik rakyat Negara Khilafah maupun bukan. Qadhi Mudzalim diangkat oleh Khalifah , Maupun Qadhi Qudhat. Mengenai tugasnya yaitu mengawasi , membina dan memecatnya bisa dilakukan oleh Khalifah, Qadhi qudhat atau kepala Qadhi Mudzalim. Qadhi mudzalim berhak memberhentikan pejabat, pegawai Negara, bahkan khalifah jika harus diberhentikan, sebagaimana ketentuan hukum syara’. Selain itu Qadhi Mudzalim juga mempunyai hak untuk menguji UUD, UU, dan peraturan pemerintah dibawahnya.

Categories:

0 comments:

Post a Comment

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

Copyright © Downloader | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑