Sistem Peradilan Dalam Negara Khilafah
Hukum islam diterapkan di tengah
masyarakat hanya satu. Keputusan pengadilan di dalam Islam juga bersifat
mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh siapapun. Karena itu, Islam tidak mengenal
peradilan banding ,PK, dan sebagainya. Para hakim ini diketuai oleh seorang
Qadhi,yang disebut Qadhi Qudhat. Qadhi Qudhat disini memiliki hak yaitu
mengangkat, membina, dan bahkan memecat para Qadhi sesuai dengan ketentuan
administrasi. Berikut ini macam macam peradilan di Negara Khalifah :
Khushumat adalah peradilan yang di
pimpin oleh Qadhi Khushumat yang menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat,
baik yang berkaitan dengan muamalah maupun uqubat (sanksi). Seperti hutang
piutang ,jual beli ,pezina, orang yang murtad, penganut aliran sesat, penyebar
ide ide sesat dan menyesatkan. Peradilan ini membutuhkan mahkamah, atau
majelis. Karena ini melibatkan dua pihak, penuntut [mudda’i] dan tertuduh
[mudda’I’alaih].
Hisbah adalah peradilan yang dipimpin oleh Qadhi Muhtasib
untuk menyelesaikan pelanggaran yang bisa membahayakan hak masyarakat (jamaah).
Qadhi Muhtasib ini bertugas untuk mengkaji semua masalah yang terkait dengan
hak umum, tanpa adanya penuntut. Kecuali kasus hudud (seperti perzinaan,
menuduh berzina, mencuri, minum khamer, sodomi) dan jinayat (seperti
pembunuhan, melukai anggota badan orang). Qadhi muhtasib bisa mengangkat
beberapa wakil yang memenuhi syarat Muhtasib.
Madzalim adalah yang peradilan dipimpin oleh Qadhi Madzalim
untuk menghilangkan kezaliman Negara terhadap orang yang berada di bawah
wilayah kekuasaannya, baik rakyat Negara Khilafah maupun bukan. Qadhi Mudzalim
diangkat oleh Khalifah , Maupun Qadhi Qudhat. Mengenai tugasnya yaitu mengawasi
, membina dan memecatnya bisa dilakukan oleh Khalifah, Qadhi qudhat atau kepala
Qadhi Mudzalim. Qadhi mudzalim berhak memberhentikan pejabat, pegawai Negara,
bahkan khalifah jika harus diberhentikan, sebagaimana ketentuan hukum syara’.
Selain itu Qadhi Mudzalim juga mempunyai hak untuk menguji UUD, UU, dan
peraturan pemerintah dibawahnya.
0 comments:
Post a Comment