Tata Hukum dan Perundang- undangan di Negara Khalifah.
Khilafah : Negara Berdasaran Akidah Islam, menerapkan
seluruh hukum islam di dalam negeri baik kaum Muslim maupun kaun Non-Muslim,
kecuali dalam perkara tertentu yang menjadi pengecualian mereka, serta
mengemban islam ke luar negeri. Hak untuk mengundangkan , mengamandement hanya
ada pada khalifah. Hukum yang diadopsi oleh Khalifah menjadi undang undang
tersebut meliputi hukum syariah (ahkam syar’iyyah), dan hukum administrative (ahkam ijra’iyyah). Karena itu
,tidak akan terjadi benturan hukum perundang-undangan, baik antara pusat dan
daerah, maupun antara daerah dengan daerah lain. Mereka mempunyai kedudukan
yang sama di muka hukum. Tidak ada hak istimewa, baik bagi Khalifah, pembantu
Khalifah, maupun pejabat yang lainnya.
Khalifah tidak mengenal pengadilan bertingkat ,dimana
lembaga pengadilan yang bertugas menyampaikan keputusan hukum dan bersifat
mengikat akhirnya bisa dibatalkan oleh pengadilan lain. Semuanya merupakan
prinsip umum yang berlaku untuk seluruh warga Negara khalifah tanpa membedakan
Muslim maupun Non Muslim. Namun untuk orang orang Non Muslim ada pengecualian dalam :
1.
Akidah, dimana mereka tetap
dibiarkan memeluk akidah mereka,
2. Ibadat, dalam hal ini
mereka juga tetap diberikan kebebasan untuk beribadat sesuai dengan agamanya,
3.
Kawin Cerai, dimana mereka
bisa menikah dan cerai sesuai dengan aturan agama mereka,
4. Makan ,Minum, dan pakaian,
dimana mereka diperlakukan sesuai dengan ketentuan agama mereka.
Negara Khalifah memberikan toleransi
kepada mereka, meski tetap diatur sedemikian rupa sehingga tidak merusak
lingkungan kaum Muslim. Misalnya ,dalam akad dzimmah ,Umar pernah menerapkan
syarat agar orang Non Muslim tidak merehabilitasi gereja yang rusak, tidak
membunyikan lonceng hingga terdengar kaum muslimim, tidak membaca injil di
hadapan mereka, tidak menyanyikan lagu pujian di depan kaum muslim, tida pula
menampakkan salib dan identitas agama mereka didepan kaum muslim.
0 comments:
Post a Comment